Setelah bertahun-tahun proyek penangkapan metana (methane capture) di pabrik kelapa sawit dan fasilitas pengolahan limbah organik berjalan tanpa jalur pencatatan karbon yang seragam, pemerintah akhirnya menutup celah tersebut. Pada 2 Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026.

Langkah strategis ini menandai era baru dalam transparansi, standardisasi, dan tata cara perdagangan karbon di Indonesia untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) serta percepatan net zero emission Indonesia.
Bagi perusahaan yang selama ini sudah membangun sistem anaerobic digestion untuk mengolah POME (Palm Oil Mill Effluent) atau limbah ternak, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif baru. Ini adalah jawaban konkret atas pertanyaan yang sering muncul di ruang rapat manajemen pabrik: “Metana yang kami tangkap ini, bagaimana caranya benar-benar bisa menjadi unit karbon yang diakui dan bisa dijual?”
Satu Sistem, Bukan Sekadar Satu Aplikasi
Banyak pelaku usaha yang mulai mencari tahu apa itu SRUK LHK dan bagaimana mekanisme kerjanya. Selama ini, proses menerbitkan kredit karbon Indonesia (carbon credit) dari sebuah proyek mitigasi terasa seperti berjalan di jalur yang berbeda-beda tergantung skema yang diikuti — kadang lewat jalur internasional, kadang lewat jalur domestik yang belum jelas prosedurnya.
Hadirnya Permen LH No. 10/2026 menyatukan semua proses tersebut ke dalam satu alur baku nasional yang terintegrasi:
Alur Pengajuan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Jika unit karbon tersebut nantinya akan dijual ke luar negeri melalui mekanisme Article 6 Paris Agreement Indonesia dan diklaim sebagai bagian dari NDC negara pembeli, ada satu langkah tambahan yang wajib dilalui: Otorisasi dan Corresponding Adjustment. Proses ini harus diputuskan oleh Menteri paling lama 15 hari kerja setelah rekomendasi diterima. Tanpa langkah ini, unit karbon tetap sah diperdagangkan di voluntary carbon market Indonesia — hanya saja tidak bisa diklaim oleh negara pembeli untuk memenuhi target iklim nasional mereka sendiri.
Aturan Ketat Perdagangan Karbon
Setiap transaksi unit karbon wajib dicatatkan ke dalam sistem SRUK dalam waktu 2 hari kerja. Jika melewati batas waktu tersebut, transaksi dianggap tidak sah dan tidak diakui untuk pemenuhan NDC.
Kredibilitas Data: Kabar Baik dan Risiko yang Perlu Diwaspadai
Yang membuat SRUK berbeda dari sekadar tumpukan syarat birokrasi adalah sistem ini dirancang untuk transparan secara real-time, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan sistem registri internasional. Ini adalah solusi atas kekhawatiran terbesar bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) dan pembeli global: double counting (penghitungan ganda).
Melalui pengecekan berbasis koordinat geografis yang ketat, setiap unit karbon kini memiliki status yang terlacak dengan jelas: Available (Tersedia), Retired (Sudah digunakan), Suspended (Ditangguhkan), atau Cancelled (Dibatalkan).
Namun, perlu digarisbawahi bahwa
SRUK memperbaiki masalah kredibilitas dan keterlacakan data, bukan menggaransi harga karbon Indonesia atau permintaan pasar.
Sebuah registri yang rapi tidak otomatis membuat harga kredit karbon melonjak. Bagi pemilik proyek, keputusan strategis tetap harus diambil secara matang: apakah proyek Anda lebih menguntungkan jika diarahkan ke pasar domestik atau ke pembeli internasional premium yang menghargai proyek terukur tinggi seperti pemanfaatan gas metana (methane capture) atau penyerapan karbon permanen.

Mengapa Ini Sangat Relevan untuk Industri Sawit dan Agribisnis?
Bagi pabrik kelapa sawit, pengolahan singkong, atau peternakan skala industri yang sudah — atau sedang mempertimbangkan — membangun sistem dekarbonisasi, SRUK secara langsung menyentuh tiga aspek operasional:
Dokumentasi Teknis yang Rigid
Dokumentasi proyek (baseline, metodologi, dan rencana pemantauan) yang selama ini menjadi bagian dari engineering design, kini wajib diselaraskan menjadi syarat utama dalam Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP).
Kejelasan Jalur Sejak Awal
Perusahaan harus menentukan arah proyek sejak tahap perencanaan, apakah menuju Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) domestik atau skema internasional non-SPE GRK.
Nilai Tambah Kompetitif
Kredit karbon sawit dari proyek yang dirancang patuh terhadap persyaratan SRUK sejak awal akan jauh lebih mudah meyakinkan investor global dan mempercepat proses investasi hijau di Indonesia.
Ragam Solusi Dekarbonisasi Bersama Organics Bali
Membangun infrastruktur waste to energy Indonesia yang memenuhi standar MRV (Measurement, Reporting, and Verification) yang ketat memerlukan pendekatan teknik yang matang. Di sinilah Organics Bali hadir sebagai mitra teknologi strategis Anda dengan portofolio solusi sirkular yang luas:
Pemanfaatan Biogas & Methane Capture
Menyediakan solusi biogas industri Indonesia untuk pengolahan POME biogas kelapa sawit maupun limbah cair organik lainnya guna menghasilkan energi termal dan listrik secara konstan

Optimalisasi Biomassa & Teknologi Biochar
Mengubah sisa limbah padat agrikultur menjadi sumber energi biomassa yang bersih. Melalui implementasi biochar Indonesia, kami membantu industri mengunci karbon secara permanen di dalam tanah (carbon sink), yang menghasilkan unit kredit karbon bernilai tinggi di pasar internasional.

Efisiensi Energi Industri
Menghadirkan sistem pemulihan energi (energy recovery system) yang dirancang untuk meminimalkan pemborosan panas operasional, mengoptimalkan konsumsi bahan bakar bakar fosil, dan secara langsung menurunkan intensitas emisi pabrik Anda.

Solusi RDF & Pirolisis Terarah
Kami juga memiliki kapabilitas teknis dalam pengembangan sistem Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk pemanfaatan sampah padat menjadi bahan bakar alternatif, serta teknologi paten pirolisis Pyroclast® canggih yang dirancang secara spesifik sesuai karakteristik limbah industri Anda.

Kualitas data baseline dan pemantauan otomatis (continuous monitoring) yang menjadi standar kerja teknik Organics Bali kini semakin krusial sebagai fondasi proyek yang siap diregistrasikan ke SRUK, bukan sekadar pemenuhan syarat operasional mesin.
Q&A: Memahami Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) & Permen LH No. 10/2026
Apa itu Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)?
SRUK adalah sistem registri tunggal nasional berbasis data elektronik yang mencatat, melacak, dan mengelola data serta informasi mengenai unit karbon, aksi mitigasi, serta implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia untuk mencegah penghitungan ganda (double counting).
Apa isi utama dari Permen LH No. 10 Tahun 2026?
Peraturan ini menetapkan prosedur baku pendaftaran, validasi, verifikasi, hingga sanksi administratif dalam pencatatan seluruh unit karbon di Indonesia. Aturan ini juga menegaskan kewajiban pelaporan transaksi maksimal 2 hari kerja serta integrasi data emisi secara nasional.
Bagaimana cara mendaftarkan unit karbon di Indonesia berdasarkan aturan baru?
Pelaku usaha wajib mendaftarkan akun di portal SRUK, mengunggah data teknis proyek, menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP), mendapatkan persetujuan kementerian sektor terkait, serta melakukan validasi dan verifikasi melalui Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) independen yang terakreditasi.
Apa perbedaan antara unit karbon SPE GRK dan non-SPE GRK?
SPE GRK adalah sertifikat berstandar nasional Indonesia yang diterbitkan pemerintah dan sah digunakan untuk pemenuhan NDC domestik maupun bursa karbon nasional. Sementara Non-SPE GRK merujuk pada unit karbon yang menggunakan metodologi atau skema internasional di luar standar baku nasional, namun tetap wajib tercatat di SRUK jika berbasis di wilayah Indonesia.
Apakah teknologi selain penangkapan metana—seperti biochar atau efisiensi energi—bisa mendapatkan kredit karbon di SRUK?
Bisa. SRUK mencakup berbagai metodologi aksi mitigasi selama memenuhi prinsip MRV yang ketat. Proyek pemanfaatan biomassa menjadi biochar (kategori pemindahan karbon/ carbon removal) dan proyek efisiensi energi industri yang berhasil menurunkan konsumsi bahan bakar fosil secara signifikan memiliki potensi besar untuk menerbitkan unit karbon yang sah.
Disclaimer internal: Draf ini merangkum Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 per tanggal diundangkan 6 Juli 2026. Tulisan ini ditujukan untuk kebutuhan pemasaran dan edukasi umum, bukan merupakan nasihat hukum resmi. Mohon lakukan verifikasi terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) lanjutan yang diterbitkan oleh kementerian terkait secara berkala.

